Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja, Oktober 2014

Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja,

Oktober 2014

Refinancing BPKB NON-BI CHECKING!.Apapun kebutuhan Anda, Kami siap membantu Anda perusahaan kami yang berdiri sejak 1982 menjadi PIONIR pembiayaan di SELURUH Indonesia, disini hadir memberikan solusi refinancing BPKB mulai 1Jt sd 50 MILYARD (Perorangan/Korporasi) dengan Jaminan BPKB Mobil, Truk, Tronton, alat berat Tahun 2000-2014 atau BPKB Motor Anda Tahun 2005-2014 dengan angsuran paling ringan, rate bunga paling murah mulai 0,9%-1,3%, persyaratan mudah, Proses 1hari Cair & paling lama 3 hari kerja dana cair.
Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja

Anda perlu pembiayaan cepat dan mudah, cukup jaminkan BPKB Mobil Tahun 1999-2014 / BPKB Motor Tahun 2005-2014

Syaratnya mudah banget :

1. Fotocopy KTP Pemohon + Pasangan

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Rekening Listrik 1 Bulan Terakhir

4. Slip gaji/tabungan/SKP (surat keterangan penghasilan)

5. Fotocopy STNK & BPKB Asli pada saat dana cair.

Pertanyaan, Hitungan Cicilan & Registrasi VIA SMS:

Nama Lengkap_Usia_Domisili_Merek Mobil_Model&Type_Thn BPKB_Pekerjaan_No.HP Yg Valid kirimkan SMS ke:083804887091, Anda SMS Kami, Segera Kami Proses Kredit Anda & Besoknya paling lambat Lagsung diSurvey....

Untuk Pengajuan Pembiayaan / Dana Tunai Hubungi Marketing :

PT. BFI Finance Indonesia Tbk

SUKSES Go FINANCIAL FREEDOM buat anda semua ...!!!
INFO KONSUMEN
KONTAK PERSON:
Berto, Tlp/SMS;
085775608868
083804887091

085217863580
PIN BB:310ECC7F

http://www.kreditpinjamanjaminanbpkbbfi2014.blogspot.com

http://www.personnalloanbankanz2014.blogspot.com
http://danatunaibessfinancejakarta.blogspot.com

Wilayah Kerja : Coverage Area Nasional, Besoknya paling lambat Lagsung diSurvey....

Minggu, 19 Oktober 2014

Kapan Mobil Pick Up Bisa Digunakan untuk Mengangkut Orang?

Kapan Mobil Pick Up Bisa Digunakan untuk Mengangkut Orang?


  Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa mobil open yang Anda maksud adalah mobil angkutan barang bak muatan terbuka atau yang biasa disebut dengan mobil pick up. Mobil jenis ini dikenal dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”) yang pada intinya mengatur bahwa kendaraan bermotor jenis mobil barang itu meliputi:
a.    mobil bak muatan terbuka;
b.    mobil bak muatan tertutup;
c.    mobil tangki; dan                                 
d.    mobil penarik
Pada dasarnya, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) itu dikenal istilah mobil penumpang dan mobil barang. Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:
a.    sepeda motor;
b.    mobil penumpang;
c.    mobil bus;
d.    mobil barang; dan
e.    kendaraan khusus.
Adapun definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat kita jumpai dalam PP Kendaraan yang menyatakan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan). Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Ini artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Tapi, pengecualiannya diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:
“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a.    rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b.    untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c.    kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”
Lalu apa yang dimaksud dengan “kepentingan lain” yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJdi sini? Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Mengacu pada penjelasan di atas, menurut hemat kami, tindakan penggunaan mobil barang untuk memuat orang dengan tujuan menolong pejalan kaki yang ditemui di jalan dapat dikategorikan sebagai kepentingan sosial atau keadaan darurat dalam hal (misalnya) pejalan kaki tersebut menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan kata lain, dalam hal untuk kepentingan sosial, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang.
Namun, yang penting dicatat adalah penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang demi kepentingan lain di sini ditentukan atas dasar pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah [lihat Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ huruf c]. Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya, wewenang melarang atau membolehkannya penggunaan mobil barang itu bisa terletak pada kepolisian dan dinas perhubungan setempat (kedua-duanya) atau salah satunya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
  
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar