Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja, Oktober 2014

Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja,

Oktober 2014

Refinancing BPKB NON-BI CHECKING!.Apapun kebutuhan Anda, Kami siap membantu Anda perusahaan kami yang berdiri sejak 1982 menjadi PIONIR pembiayaan di SELURUH Indonesia, disini hadir memberikan solusi refinancing BPKB mulai 1Jt sd 50 MILYARD (Perorangan/Korporasi) dengan Jaminan BPKB Mobil, Truk, Tronton, alat berat Tahun 2000-2014 atau BPKB Motor Anda Tahun 2005-2014 dengan angsuran paling ringan, rate bunga paling murah mulai 0,9%-1,3%, persyaratan mudah, Proses 1hari Cair & paling lama 3 hari kerja dana cair.
Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja

Anda perlu pembiayaan cepat dan mudah, cukup jaminkan BPKB Mobil Tahun 1999-2014 / BPKB Motor Tahun 2005-2014

Syaratnya mudah banget :

1. Fotocopy KTP Pemohon + Pasangan

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Rekening Listrik 1 Bulan Terakhir

4. Slip gaji/tabungan/SKP (surat keterangan penghasilan)

5. Fotocopy STNK & BPKB Asli pada saat dana cair.

Pertanyaan, Hitungan Cicilan & Registrasi VIA SMS:

Nama Lengkap_Usia_Domisili_Merek Mobil_Model&Type_Thn BPKB_Pekerjaan_No.HP Yg Valid kirimkan SMS ke:083804887091, Anda SMS Kami, Segera Kami Proses Kredit Anda & Besoknya paling lambat Lagsung diSurvey....

Untuk Pengajuan Pembiayaan / Dana Tunai Hubungi Marketing :

PT. BFI Finance Indonesia Tbk

SUKSES Go FINANCIAL FREEDOM buat anda semua ...!!!
INFO KONSUMEN
KONTAK PERSON:
Berto, Tlp/SMS;
085775608868
083804887091

085217863580
PIN BB:310ECC7F

http://www.kreditpinjamanjaminanbpkbbfi2014.blogspot.com

http://www.personnalloanbankanz2014.blogspot.com
http://danatunaibessfinancejakarta.blogspot.com

Wilayah Kerja : Coverage Area Nasional, Besoknya paling lambat Lagsung diSurvey....

Minggu, 19 Oktober 2014

Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?

Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?



   Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas).
 
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
 
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
 
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
 
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJsetiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
 
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalanatau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
 
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalamPendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
 
Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalamPasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a.   memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.   meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d.   melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e.   melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.     membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g.   menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h.   melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i.      melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
 
Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
 
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.        Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3.        Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar